Jumat, 19 Jun 2026 04:12 WIB

Janji Dibelikan Sepeda Motor, Pria di Tulungagung Setubuhi Gadis 15 Tahun

Tersangka pemerkosa anak di Tulungagung. Dok Polres Tulungagung.
Tersangka pemerkosa anak di Tulungagung. Dok Polres Tulungagung.

jatimnow.com - Seorang pria berinisial PY (48), di Tulungagung kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Pria warga Kecamatan Kauman ini dilaporkan telah menyetubuhi korban yang masih berusia di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, aksi ini terbongkar setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ke orang tuanya. Selama ini korban ketakutan karena diancam tersangka. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke pihak berwajib. "Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Selasa (02/05/2023).

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun ini sebanyak 4 kali. Aksi bejat ini pertama kali dilakukan korban pada Sabtu (11/03/2023) lalu. Saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban yang sudah kenal dengan tersangka ini menolak ajakan tersebut. Namun tersangka memaksa dan mengancam korban hingga takut dan bersedia menuruti hawa nafsunnya. "Korban sudah menolak tapi dipaksa sama tersangka, kemudian diancam agar tidak cerita kemana-mana," tuturnya.

Ditambahkan Anshori,tersangka menjanjikan akan membelikan handphone dan sepeda motor kepada korban. Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, kemudian tersangka kembali melakukannya hingga empat kali di tempat yang berbeda. "Setiap beraksi tersangka menjanjikan korban untuk dibelikan sepeda motor dan handphone," imbuh Anshori.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Korban yang kebingungan akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada tetangganya, kemudian diteruskan ke orang tua korban yang akhirnya melaporkan kepada polisi. "Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.