Jumat, 19 Jun 2026 01:42 WIB

Dua Pengeroyok Santri Gontor Ponorogo Hingga Tewas Dituntut 12 dan 5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus pengeroyokan santri Ponpes Gontor Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Sidang tuntutan kasus pengeroyokan santri Ponpes Gontor Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua terdakwa kasus pengeroyokan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor Ponorogo hingga tewas menjalani sidang tuntutan di pengadilan setempat, Rabu (12/4/2023).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa MFA (18) dan IH (17). Untuk sidang dengan terdakwa IH digelar tertutup. Sedangkan untuk MFS, digelar terbuka.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan, anggota I. Moh. Bekti Wibowo dan Harries Konstituanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Prasetyo Utomo mengatakan bahwa untuk terdakwa IH dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa telah ditahan di Lapas Pemuda Madiun.

"Yang di bawah umur tidak dikenakan denda. Hanya saja penggantinya adalah mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan," ujar Bagas usai sidang.

Sementara untuk terdakwa MFS, dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.

Menurutnya, tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80, yaitu maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Bagas.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu selama menjalani persidangan, keduanya berlaku sopan. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan panjang," tambahnya.

Sementara Penasehat Hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan bahwa dalam agenda sidang dua pekan lagi, pihaknya akan menyiapkan pledoi.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Ini seolah-olah eksekutornya klien kami, hanya selisih beberapa tahun, kashian kan. Kami akan tetap berusaha untuk meringankan putusan hakim nanti," bebernya.

Sementara Juru Bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak agar terus berbenah, melakukan berbagai macam perbaikan. Juga untuk menaikkan kualitas pendidikan di Gontor, khususnya sistem kepengasuhan santri.

"Pondok Gontor tegas berkomitmen sejak awal untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Mari hormati bersama-sama. Pesantren bagian dari sistem pendidikan di Indonesia. Harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.