Sabtu, 13 Jun 2026 07:20 WIB

Khofifah Warning Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran, Pengusaha Perhatikan Ini!

Khofifah Indar Parawansa (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)
Khofifah Indar Parawansa (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di Jatim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi

Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini," kata Khofifah, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya.

Mantan Menteri Sosial RI ini menegaskan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

"Pemprov Jatim akan menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB (Senin - Kamis), dan pukul 08.00 - 15.30 WIB (Jumat),” katanya.

Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim ini terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi. Pertama, llingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yakni 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya. Serta 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

Kedua, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, di 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Baca Juga: Ikut Halalbihalal, Tiga Sivitas ITS Surabaya Dapat Hadiah Umroh

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

"Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.