Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 06 Apr 2023 15:43 WIB
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah makam yang dilakukan Khoiri (47), mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sempurna (P21) pada Rabu (5/4/2023). Dan pada hari ini, Kamis (6/3/2023), telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
"Tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up pembelian tanah makam di Desa Rejoso Kidul," jelas Agung.
Setelah itu, pada Senin (10/4/2023), kejaksaan baru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Senin baru dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Agung menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada potensi penambahan tersangka baru dalam perakara dugaan korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Rejoso Kidul itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Khoiri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah makam umum tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) Pemkab Pasuruan, hingga negara mengalami kerugian Rp200 juta.
Editor : Narendra Bakrie