Polres Tulungagung Jaring 309 Pelanggar, Ini Rinciannya
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Senin, 03 Apr 2023 15:22 WIB
jatimnow.com - Polres Tulungagung mengamankan 309 kendaraan bermotor selama dua hari razia, yakni 2-3 April 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 97 pelanggaran STNK, 2 pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan 2 pelanggaran mobil.
Saat ini seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Tulungagung. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar.
"Penindakan kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku balap liar. Adapun penindakan kami lakukan sejak pukul 13.30 hingga 01.00 WIB," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Sanksi yang diberikan, lanjut Anshori, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Untuk pelaku yang masih anak-anak, orang tuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya kembali.
"Pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, harus dikembalikan sesuai bentuk aslinya. Sedangkan motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar, dan dikembalikan di lokasi pengamanan barang bukti.
"Tak hanya itu, motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan dengan digergaji. Jika motor sudah kembali standar boleh dibawa pulang," pungkasnya.
Editor : Rochman AriefURL : https://jatimnow.id/baca-57583-polres-tulungagung-jaring-309-pelanggar-ini-rinciannya