Senin, 22 Jun 2026 16:36 WIB

Larangan Impor Pakaian Bekas, Wagub Jatim Emil Dardak Siap Audiensi dengan Penjual

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 21 Mar 2023 11:30 WIB
Wagub Emil saat mendatangi seminar di Airlangga Convention Center. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Wagub Emil saat mendatangi seminar di Airlangga Convention Center. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah telah melarang impor baju, sepatu hingga tas bekas dengan alasan ingin melindungi industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) fashion dalam negeri. Larangan ini menimbulkan kecemasan bagi mereka yang telah menggantung hidup di dunia thrifting.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak pun membuka lebar pintu audiensi dengan penjual baju impor bekas.

Baca Juga: Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026

Emil mengatakan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, larangan impor baju bekas untuk melindungi UMKM fashion dalam negeri. Dengan harapan dapat memberikan kemajuan ekonomi.

"Nah, cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa. Ini ayo kita bicara," ujar Emil, Selasa (21/3/2023).

Emil pun membuka pintu lebar bagi asosiasi pedagang baju thrif di Jawa Timur. Apalagi, bisnis ini sudah menjamur di mana-mana.

"Silakan kalau mau audiensi sebagai asosiasi. Ayo kita cari solusi nanti kita bicara dengan pusat," jelasnya.

Baca Juga: Survei BI Mei 2026: Indeks Keyakinan Konsumen Jatim Lampaui Nasional

Pihaknya juga akan terbuka dengan semua aspirasi yang disampaikan oleh pedagang baju impor bekas. Emil telah mengetahui, bahwa pedagang impor ingin pemerintah bukan cuma melarang tapi juga memberikan solusi terbaik.

"Kita harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi, mereka apa harapannya apa yang kita bisa sinergikan saya tidak bisa menjamin 100 jawabannya ada, tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari langkah yang lebih baik," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang impor baju bekas. Ini untuk melindungi industri fashion dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terbaru, Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, tas, sepatu yang diduga impor dengan nilai Rp10 miliar.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.