Kamis, 11 Jun 2026 16:12 WIB

Janji Palsu, Pria Trenggalek Setubuhi Pacar yang Masih SD

Tersangka saat diamankan polisi atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial AS (19) ini terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.

Tersangka menjanjikan korban uang dan akan bertangungjawab jika terjadi kehamilan. Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan tersangka tidak terima dan melaporkannya ke Polres Trenggalek.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Instagram pada Februari lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor WA dan melanjutkan komuniksi.

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah saling cocok keduanya lalu berpacaran.

"Setelah saling bertukar nomor, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga memutuskan untuk berpacaran," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Tersangka mengajak korban untuk pergi ke Pantai Konang, Trenggalek. Saat itu korban hanya berpamintan kepada neneknya akan jalan-jalan ke pantai yang dituju.

Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Hal itu membuat keluarga korban khawatir, hingga memutuskan melakukan pencarian ke pantai.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

Sesampainya di panntai, keluarga mendapati tersangka bersama korban. Celakanya, pelaku justru lari ketika keluarga korban menghampirinya.

"Akhirnya terjadilah kejar-kejaran, hingga tersangka ditangkap keluarga korban," tuturnya.

Agus mengungkapkan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Tersangka mengiming imingi akan memberikan uang dan berjanji bertangungjawab jika korban hamil.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Mendengar pengakuan ini keluarga korban yang tidak terima memutuskan melaporkan ke pihak berwajib.

"Tersangka sudah kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.