Jumat, 19 Jun 2026 08:07 WIB

Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 16 Mar 2023 12:44 WIB
Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan saat divonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan saat divonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Danki I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis pidana 1 tahun 6 bulan, Kamis (16/3/2023). Putusan tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan bahwa terdakwa Hasdarmawan telah melakukan kelalaian atau kealpaan, hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Abu.

Abu menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu karena tindakannya telah menimbulkan trauma bagi para suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Hal yang meringankan terdakwa, perbuatan suporter turun dari tribun, menyelamatkan pemain dan ofisial. Terdakwa mengabdi pada polisi, tegas dan tidak berbelit, belum pernah dijatuhkan pidana," jelasnya.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Hasdarmawan, kuasa hukum, serta jaksa kompak mengambil sikap pikir-pikir. Mereka bakal mendiskusikan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," kata penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya, Kamis (23/22023).

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.