Rabu, 17 Jun 2026 00:50 WIB

Kejari Tulungagung Ajukan Banding atas Putusan Terdakwa Korupsi

Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung. (foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung. (foto: Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas kasus korupsi dengan terdakwa Ari Kusumawati. Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/2/2023) lalu, terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara. Sebetulnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar empat tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, vonis yang diberikan hakim menggunakan Pasal 3 UU Tikipor. Padahal terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Hukuman pada Pasal 3 UU Tipikor dinilai sangat ringan. Di mana ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pidana denda minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

"Dasar kami mengajukan banding adalah, hakim menyatakan tedakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Di mana terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau sarana memperkaya diri atau korporasi," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Merasa kurang tepat dengan penerapan Pasal 3 UU Tipikor untuk dijatuhkan kepada terdakwa, akhirnya JPU mengajukan banding atas vonis terdakwa Ari Kusumawati.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Jika menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, terdakwa dapat mendapatkan hukuman lebih berat. Di mana, terdakwa akan diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar.

"JPU bisa membuktikan bahwa tedakwa telah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Di dalam pasal tersebut telah jelas, yakni terdakwa melakukan perlawanan hukum untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT Kya Graha yang melakukan korupsi atas proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Kejari Tulungagung sempat mengeluarkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Tapi pada September 2022 lalu, Ari Kusumawati menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.