Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Komplotan Maling Motor Spesialis Hajatan Warga di Bojonegoro Diringkus, 45 TKP

Polres Bojonegoro saat rilis ungkap kasus Curanmor spesialis hajatan. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Polres Bojonegoro saat rilis ungkap kasus Curanmor spesialis hajatan. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang berinisial SKR (50), FRS (23) dan BIH (50) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Mereka beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat hajatan. Dua orang ditangkap saat berada di rumahnya dan satu orang lainnya ditangkap dan diamankan di Polres Rembang.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro. Para pelaku merupakan komplotan pencuri yang beraksi di acara hiburan rakyat (tontonan).

"Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran acak dan terutama tempat hiburan warga (tontonan) sewaktu ada hajatan warga," ujar Kapolres, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap ketiga orang pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat wilayah hukum yang berbeda.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Adapun lokasinya tercatat ada 33 lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, 5 lokasi di wilayah hukum Polres Rembang, 1 lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan, dan 6 lokasi di wilayah hukum Polres Tuban.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Bonan Kecamatan Purwosari, dan sejumlah kasus lain yang masuk, satu orang yang berinisial SKR diamankan di Polres Rembang," bebernya.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman kendaraan tambahan untuk kendaraannya," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.