Minggu, 21 Jun 2026 07:56 WIB

7 Pesilat Pelaku Penganiayaan di Tulungagung Diringkus

Tersangka saat diamankan di Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan di Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jarimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung kembali amankan oknum anggota perguruan silat yang terlibat kasus penganiayaan. Sebanyak 7 oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, 3 diantaranya masih berusia anak. Tersangka yang masih di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan. Meski begitu proses hukum tetap akan berjalan menggunakan sistem peradilan anak.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (11/03/2023) dini hari.

Saat itu korban sedang mengantar teman perempuannya pulang usai mengikuti konvoi sebuah perguruan silat. Para tersangka yang sudah mengincar memberhentikan motor korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Tersangka berusaha melucuti atribut perguruan silat yang dikenakan korban dan menganiayanya.

"Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan," ujarnya, Senin (13/03/2023)

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Tidak memerlukan waktu lama, beberapa jam setelah terjadi penganiayaan polisi langung mengamankan para pelaku. Mereka adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18).

"Mereka kita amankan pagi hari setelah kejadian penganiayaan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat melakukan penganiayaan dengan motif balas dendam. Tersangka menerima informasi bahwa teman seperguruan silat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota perguruan silat lain di wilayah Kediri. Mereka juga sudah mengincar korban yang baru saja pulang mengikuti konvoi.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.

“4 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.