Minggu, 21 Jun 2026 03:51 WIB

Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan

  • Penulis :
  • | Jumat, 10 Mar 2023 19:48 WIB
Elmiati, keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Alim for jatimnow.com)
Elmiati, keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Alim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tragedi Kanjuruhan menyisakan kesedihan tersendiri bagi Elmiati, warga Purwodadi, Malang.

Dalam tragedi tersebut, Elmiati harus kehilangan dua orang yang ia sayangi sekaligus. Dua orang itu adalah suaminya almarhum Rudihariyanto dan anaknya, Muhammad Virdy Prayoga.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Namun, Elmiati tidak mau berlarut-larut dalam kesedihan. Dirinya mengaku mengikhlaskan kepergian suami dan buah hatinya.

"Saya mengikhlaskan apa yang sudah terjadi. Saya tidak mau berlarut dalam kesedihan," ungkap Elmiati, Jumat (10/3/2023).

Terkait persidangan para terdakwa, lanjut Elmiati, dirinya juga mempercayakan kepada hakim. Apapun keputusan yang disampaikan hakim, dia meyakini hal itu yang terbaik.

Elmiati juga menyampaikan setuju dan tidak akan menolak apapun yang sudah menjadi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Keputusan hakim tentunya melalui pertimbangan. Sebagai pengadil, saya percaya pada keputusan pak hakim. Tentunya keputusan hakim pasti yang terbaik," ujar Elmiati.

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan itu menewaskan 135 orang dan membuat 600 orang lebih terluka. Sidang kasus ini telah menvonis dua terdakwa, yaitu Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda, meski tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno 1 tahun penjara. Putusan dibacakan pada sidang Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang putusan. Ketiaganya adalah oknum polisi, yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.