Senin, 15 Jun 2026 11:23 WIB

Panpel Arema FC-SO Divonis Ringan, Keluarga Korban: Saya Menerima!

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 10 Mar 2023 14:29 WIB
Sugiyanto (kiri), keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sugiyanto (kiri), keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sugiyanto, ayah M Nizamudin, korban yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang mengaku menerima hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah dua terdakwa, Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Diketahui, Abdul Haris merupakan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC dan Suko Sutrisno adalah Security Officer, yang bertugas saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

"Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan," ujar pria asal Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu dengan tegar, Jumat (10/3/2023).

Sugiyanto mengatakan bahwa tragedi yang sampai menewaskan ratusan orang itu, salah satunya yakni putranya, tidak pernah terpikir olehnya. Sebab, selama ini anaknya tak pernah nakal.

Ia pun tak ingin kesediannya terus berlarut-larut. Saat ini, dirinya ingin fokus ke keluarganya, dan mendoakan yang terbaik kepada mendiang anaknya. Meski sejatinya vonis hakim tak sesuai keinginan.

Abdul Haris, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer saat sidang vonis di PN Surabaya. (Foto: Setiawan for jatimnow.com) Abdul Haris, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer saat sidang vonis di PN Surabaya. (Foto: Setiawan for jatimnow.com)

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Sebenarnya saya sedih, tapi saya tidak ingin terus bersedih. Ada hal yang lebih penting yang harus kami lakukan, untuk terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani. Bismillah diberikan yang terbaik ke depannya," tutur Sugiyanto.

Ia menilai bahwa hakim telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan serta alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

Selanjutnya, masih ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis, yakni 3 oknum polisi. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, Sugiyanto menerima.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil Tuhan untuk memutuskan perkara," tandasnya. 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.