Jumat, 19 Jun 2026 12:19 WIB

Pengedar Sabu untuk Nelayan di Trenggalek Ditangkap, Barang Dipasok dari Madura

Petugas BNN Kabupaten Trenggalek menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas BNN Kabupaten Trenggalek menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang nelayan diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek. Tersangka berinisial DS (35) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Sejak dua tahun terakhir ini, tersangka mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Tersangka menjual sabu tersebut kepada sejumlah nelayan lokal.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kepala BNN Kabupaten Trengalek, David Henry Andar mengetakan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkoba jenis sabu. Petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan barang bukti bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.

"Akhirnya pada 7 Maret 2023 lalu, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 4,3 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan digital, buku catatan transaksi, pipet kaca serta alat bong. Berdasarkan buku catatan transaksi, diketahui tersangka sempat melakukan pengiriman barang dan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026

"Sebelum diringkus, tersangka juga sempat melakukan transaksi dengan mendapatkan upah Rp2 juta," tuturnya.

Berdasarakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir dan mengedarkan sabu sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya tersangka merupakan pengguna. Tersangka mendapatkan barang haram ini dari wilayah Madura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Target pasarnya tidak memandang usia. Tetapi dia sering memasarkan ke para nelayan," pungkasnya.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.