Sabtu, 20 Jun 2026 03:34 WIB

Sindikat Perdagangan Wanita ke Timur Tengah Dibongkar dari Lumajang

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 07 Mar 2023 19:18 WIB
Pasutri asal Lumajang yang terlibat sindikat perdagangan wanita dari Jatim ke Timur Tengah saat dirilis di Mapolda Jatim (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pasutri asal Lumajang yang terlibat sindikat perdagangan wanita dari Jatim ke Timur Tengah saat dirilis di Mapolda Jatim (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat perdagangan wanita dari Jawa Timur untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran di Timur Tengah dan Arab Saudi dibongkar polisi.

25 wanita nyaris menjadi korban penjualan orang (human trafficking), setelah diiming-imingi jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh tiga orang yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.

Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yaitu Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara satu tersangka lainnya bernama Sri Rachmawati alias Ines, asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ketiga tersangka ini sengaja menempatkan PMI tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Toni menginstruksikan jajarannya untuk menangkap siapapun yang jadi backing.

"Polres Lumajang ke depan akan dibantu oleh jajaran umum Polda Jatim untuk bisa mengembangkan kasus yang sudah diungkap ini. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya tangkap," tegas Toni saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait tempat penampungan PMI ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Dirreskrimum dan Kapolres Lumajang memimpin rilis ungkap kasus perdagangan wanitaKapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Dirreskrimum dan Kapolres Lumajang memimpin rilis ungkap kasus perdagangan wanita

"Kami lakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Sukorejo. Di sana kami menemukan 17 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Lombok," jelas Boy.

Baca Juga: Belasan Warga Jember Terserang DBD, PMI Lakukan Fogging dan PSN Serentak

Pihaknya yang sudah mengamankan lokasi kemudian menggeledah tempat penampungan tersebut, dan menginterogasi sejumlah korban. Hasilnya, 17 PMI itu sudah 10 hari di sana.

Beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai PMI. Pemberangkatan secara ilegal itu sangat beresiko bagi para korban, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum yang kuat untuknya.

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka," ungkap Boy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis human trafficking tersebut. Tersangka pasutri asal Lumajang itu bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para PMI dari wilayah Lombok, NTB.

Sedangkan tersangka Sri alias Ines berperan mencari calon pekerja migran. Juga bertugas memberangkatkan para korban ke negara tujuan. Ketiga tersangka sudah bekerjasama sejak Mei 2022. Mereka mendapat keuntungan Rp2-5 juta per orang yang berangkat.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

"Pada Mei 2022, ketiga tersangka ini melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan terhitung sudah 25 orang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Saudi Arabia, dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," papar Boy.

Dari hasil pengembangan sementara, dimungkinkan adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut hasil pengecekan arus keuangan mereka yang dianalisis polisi, ditemukan beberapa dana transfer kepada mereka.

"Kami tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini," tandas Boy.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.