4 Anggota Geng Pasuruan Kutho Begal Pengeroyok Pelajar SMP Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Moch Rois
- | Sabtu, 04 Mar 2023 17:43 WIB
jatimnow.com - Polisi menetapkan empat anggota genk Pasuruan Kutho Begal sebagai tersangka, setelah terlibat pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP asal Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Empat tersangka itu diketahui berinisial T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecanatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron
"Hari ini empat remaja itu kita tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Selama menjalani masa menyidikan, empat tersangka tersebut tetap ditahan di Mapolres Pasuruan. Dan keempatnya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menyebut bahwa motif pengeroyokan terhadap pelajar SMP tersebut, lantaran korban tidak mau berkumpul lagi dengan genk para pelaku.
Editor : Narendra Bakrie