Kamis, 18 Jun 2026 06:50 WIB

Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Tulungagung, Wanita ini Divonis 2 Tahun

Terdakwa Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)
Terdakwa Ari Kusumawati saat menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Wanita terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung, Ari Kusumawati divonis 2 tahun penjara, Jumat (24/2/2023).

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut sempat mundur.

Sesuai jadwal, seharusnya sidang pembacaan vonis digelar Selasa (21/2/2023) lalu. Namun karena majelis hakim belum siap, sidang tersebut ditunda dan digelar hari ini.

"Dalam persidangan tadi, terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kita memiliki hak untuk pikir-pikir atas vonis itu, karena di bawah tuntutan JPU," jelas Agung.

Terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT. Kya Graha yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Empat proyek peningkatan ruas jalan itu berada di ruas Jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Jalan Boyolangu-Campurdarat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai RP2,4 milliar. Dan terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung juga sempat mengeluarkan surat pencekalan serta menetapkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Sebab pada pemanggilan, terdakwa telah mangkir tiga kali.

Bahkan sekitar 5 bulan, terdakwa melarikan diri dari proses hukum. Namun pada 5 Oktober 2022, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Setelah terdakwa menyerahkan diri, pelimpahan tahap II dilakukan dan terdakwa diserahkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk dilakukan penahanan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.