Rabu, 17 Jun 2026 13:32 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo, Terlapor Segera Diperiksa

jatimnow.com - Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama dua mantan kepala desa, perantara jual beli, dan kepala desa aktif beserta istrinya yang ada di Sidoarjo, kini masuki babak baru.

Rif'an Hanum kuasa hukum pelapor atau korban menegaskan bahwa ia bersama kliennya telah menghadiri undangan dari Polresta Sidoarjo terkait wawancara klarifikasi perkara.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Sesuai dengan apa yang kami temukan terkait alat-alat bukti yang sudah lengkap, kami ingin perkara ini ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu walau dia seorang pejabat desa atau mantan pejabat desa. Kita dimata hukum sama dan tidak peduli bahwa dia pegawai tinggi di desa tersebut," ujar Rif'an, Senin (20/2/2023).

Ia memaparkan bahwa surat perintah penyelidikan dari polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya telah diturunkan.

"Dari hasil pertemuan di Polres tadi, ada dua rencana tindak lanjut dari penyelidik. Diantaranya adalah akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, dan mengumpulkan dokumen terkait peristiwa yang dialami kliennya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo serta tiga orang lainnya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Lima orang tersebut berinisial SN, sang kepala desa, istrinya berinisial PS. Kemudian UH dan DF, mantan kepala desa, serta salah seorang perantara berinisial HR. Kelima orang ini dilaporkan oleh Abdulloh Irokhi.

Rif'an Hanum mengatakan, Tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu desa di Kecamatan Prambon.

Rif'an menambahkan, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp275 juta saat pengikatan jual beli tersebut di hadapan notaris.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Diduga kades elah mengaku secara tegas, dengan perencanaan yang matang, secara sadar, tanpa tekanan dan dilakukan dengan sengaja, telah memiliki obyek sengketa bersama istrinya, yang bertujuan agar klien kami bersedia menyerahkan uangnya (levering) senilai Rp275 juta," ungkap dia.

Dia menjelaskan, diduga kuat kades dan istrinya melakukan pemalsuan surat tanah dan secara sengaja dan dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan atas obyek sengketa tersebut telah memberikan kuasanya kepada klien kami untuk melakukan penjualan di hadapan PPAT.

"Kami berharap kepada pak Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.