Kamis, 18 Jun 2026 01:04 WIB

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Diperiksa, Ditahan?

M, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jombang (Foto: Elok Pribadi)
M, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jombang (Foto: Elok Pribadi)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada kelompok tani tebu di Kecamatan Sumobito.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (62) dan M (58).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Sudah penetapan tersangka. Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang pertama S (62), selaku distributor," ungkap Firdaus, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, tersangka S memiliki peran lain, selain menjadi distributor dalam kasus ini. Hari ini, S menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2023.

"Sementara M (58), merupakan pengecer sekaligus ketua KUD Dewi Sartika," beber Firdaus.

Soal penahanan kedua tersangka, Firdaus mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Nanti kita lihat. Alasan penahanan kan harus ada subyektif penyidik. Jadi saya tunggu hasil proses pemeriksaan hari ini," paparnya.

Dalam kasus ini, lanjut Firdaus, negara mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Kalau tersangka S ini, dia menyalurkan pupuk ke para petani yang tidak terdaftar dalam RDKK. Nah, para petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini adalah para petani yang memiliki lahan garapan di atas dua hektar. Jadi ada peraturan Menteri Pertanian yang dilanggar," jelas dia.

Sedangkan tersangka M menyusun RDKK sesuai kehendaknya sendiri, bukan RDKK yang dibuat dan disusun dengan PPL.

Ia menegaskan, RDKK merupakan dasar yang paling utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena RDKK harus disusun sesuai kebutuhan real pupuk bersubsidi.

"RDKK ini kan sebagai dasar, dibuat dan disusun sama PPL. Selain itu, program pupuk bersubsidi ini kan diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan garapan itu di bawah dua hektar," papar Firdaus.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Dan faktanya di lapangan, daftar nama penerima pupuk bersubsidi ini sebagian besar adalah petani yang dianggap mampu," tambah dia.

Sementara Agus Subiantoro, kuasa hukum tersangka M mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami tidak bisa steatment panjang lebar, karena kami menghormati proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.