Jumat, 19 Jun 2026 16:28 WIB

Bersama-sama Cegah Potensi Asusila dalam Hotel di Kota Malang

Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Untuk mencegah tindakan asusila dan aksi mesum pasangan bukan suami istri di hotel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang bakal meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP setempat.

Pihak hotel bakal melapor ke Satpol PP bila menjumpai adanya tindakan asusila. Sebab Satpol PP memiliki hak dan kewenangan untuk menindak.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

"Pihak hotel akan melaporkan ke Satpol PP jika ditemui tindakan asusila. Juga meningkatkan pengawasan. Walaupun tidak mungkin petugas hotel membatasi privasi tamu, tapi pengawasan perlu dilakukan agar tidak terjadi tindak asusila," ujar Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Kamis (16/2/2023).

Nantinya pihak hotel juga memperingatkan para tamu supaya bisa menjaga etika dan norma supaya semua memberikan dampak positif, baik bagi hotel, lingkungan, dan Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

"Peringatan itu berupa kita meminta identitas kepada salah satu pelanggan untuk mengetahui status hubungan mereka sebelum pesan kamar," ujarnya.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengapresiasi langkah PHRI tersebut. Menurutnya, pencegahan asusila butuh bantuan semua pihak.

"Kalau kita bergerak sendiri tentu sangat sulit, butuh peran semua pihak khususnya masyarakat. Selain hotel, kami juga melarang adanya kos-kosan atau pemondokan bebas. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan," tegasnya.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Bahkan beberapa waktu lalu ada sejumlah pasangan yang ditertibkan saat operasi bersama.

"Untuk sanksi kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Ancamannya kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp10 juta," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.