Senin, 22 Jun 2026 04:04 WIB

Warga Pasuruan yang Rumahnya di Kawasan Hutan Bisa Ajukan SHM, Begini Syaratnya

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 13 Feb 2023 16:15 WIB
Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur akan melepaskan lahan seluas 117,36 hektar kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan melalui program penyelesaian sengketa penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sesuai Nawacita RPJMN 2020-2024.

Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang selama ini sudah 5 tahun bermukim di kawasan hutan bisa mengajukan sertifikat hak milik (SHM) melalui program tersebut. Begitu pula bangunan milik pemerintah yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Hal tersebut tersampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPN Kabupaten Pasuruan, Dinas Perkim dan para camat di gedung DPRD setempat.

"Tanah yang dikuasai masyarakat lebih dari 5 tahun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagaimana kalau fasilitas umum? Seperti di situ ada puskesmas pembantu, lapangan dan fasum lainnya. Itu akan diajukan pemkab, dan pemkab akan mengelola setelah aset dikeluarkan dari kaswasan hutan," jelas Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, A Achyani, Senin (13/2/2023).

Terkait bagaimana status tanah kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat bertahun-tahun untuk ladang pertanian dan perkebunan, Dinas Kehutanan Jatim akan mengakomodir mereka melalui program perhutanan sosial.

Artinya masyarakat bersama negara menggarap lahan pertanian di kawasan hutan tersebut, pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat dengan jangka waktu 35 tahun.

"Kenapa lahan pertanian tidak dilepas. Karena pemerintah ingin masyarakat ikut peduli membangun hutan kembali. Selain dibuat pertanian juga menanam kayu-kayuan di sekitar hutan. Mengelola hutan bersama masyarakat tentu akan menyejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Achyani menegaskan bahwa dalam program ini, setiap pelepasan tanah hutan kepada masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Termasuk program perhutanan sosial.

"Biasya 0 persen, gratis," tegasnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Bagi masyarakat yang permukimannya masuk di kawasan hutan, untuk pelepasan aset kawasan hutan secara teknis akan dikomandoi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui tim terpadu yang jemput bola ke desa-desa.

Sebab pada bulan Maret 2023, tim verifikasi turun dan bulan Desember 2023 sudah harus dilakukan serah terima hak milik.

"Minggu ini direncanakan pembentukan tim selesai, dan kemudian minggu depan mulai sosialisasi ke desa-desa," papar Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Imam.

Setelah nanti masyarakat secara personal menerima surat tanda bukti pelepasan aset tanah kawasan hutan, bukti itu bisa diajukan ke BPN untuk mengurus surat hak milik atas tanah dan bangunan.

"Biaya yang ditanggung personal antara lain biaya persiapan berkas, materai, pengadaan patok dan BPHTB. Selain itu biaya ditanggung pemerintah," tambah Kasubbag TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi.

Baca Juga: Pemkab Jember Fasilitasi Warga Bertemu BPN, Bahas Solusi Banjir

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap munculnya pungutan liar dan makelar.

Selain itu, pemerintah melalui tim terpadu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahi jalur yang benar dalam pengurusan dukumen dan apa saja persyarakat yang dibutuhkan.

"Kami mengharapkan Pemda cepat dan tanggap. Maka dari itu kami Komisi 1 membuat forum ini. Jangan sampai ada makelar yang lebih dulu turun memanfaatkan momentum ini, sehingga merugikan masyarakat," tandas Sugiarto.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.