Minggu, 14 Jun 2026 20:41 WIB

Wali Kota Malang Divonis 2 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

  • Penulis :
  • | Jumat, 10 Agu 2018 17:52 WIB
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton

jatimnow.com - Nasib Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton, akhirnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018).

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah anggota DPRD Malang terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2015.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti.

Tidak hanya hukuman badan, Anton juga menerima hukuman berupa pencabutan hak untuk untuk dipilih selama dua tahun, terhitung setelah menjalani masa hukuman

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima setelah sebelumnya sempat berkonsultasi dengan sejumlah penasehat hukumnya."Saya menerima yang mulia," ujarnya.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Anton dengan hukuman 3 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasus yang membelit Anton ini juga menyeret sejumlah eksekutif maupun legislatif Kota Malang. Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, Edy Sulistiyono, Ketua DPRD, M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.