Selasa, 16 Jun 2026 22:19 WIB

Terlibat Penipuan Rp16,8 Miliar, Dokter di Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan penipuan alkes dengan terdakwa seorang dokter (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)
Suasana sidang putusan penipuan alkes dengan terdakwa seorang dokter (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang dokter terdakwa kasus penipuan Rp16,8 miliar divonis 2 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungangung.

Terdakwa bernama dr Wiwin Hernita itu terbukti melakukan penipuan penyewaan alat kesehatan (alkes), hingga korban mengalami kerugian Rp16,8 miliar.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, aksi itu dilakukan terdakwa pada 2015 lalu.

Menurut Agung, saat itu salah satu sales dari CV Mulya Jaya mendatangi klinik laboratorium AFAA Medis untuk menawarkan penyewaan alkes. Korban ditemui langsung oleh terdawka, yang mengaku sebagai pemilik laboratorium AFAA.

Terdakwa tertarik dengan tawaran korban dan mereka membuat perjanjian. Alkes yang disewa terdakwa berupa satu set magnetic resonance imaging (MRI) 0,3 tesla type brivo MR 235 merk GE Healthcare.

"Dalam kesepakatan yang dibuat antara korban dengan terdakwa, diketahui bahwa menjanjikan pembayaran uang sewa. Terdakwa melakukan pembayaran dengan 50 lembar cek dan 34 lembar bilyet giro (BG)," jelas Agung, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Korban lalu mencairkan cek dan BG tersebut. Namun saat hendak dicairkan, cek dan BG ini ditolak pihak bank, dengan alasan saldo dalam cek dan BG tidak cukup.

Korban lalu mendatangi terdakwa dan menagih haknya. Terdakwa lalu memberikan SHM tanah seluas 1.380 meter persegi atas namanya. Karena berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari terdakwa, CV Mulya Jaya menyeret dokter tersebut ke meja hijau.

"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jatim dan disidangkan di PN Tulungagung," terang Agung.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Vonis itu dibacakan dalam persidangan pada Selasa, (7/2/2023) lalu. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa mengajukan banding.

"Dalam putusan, hakim melakukan penahanan kota terhadap terdakwa. Dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.