Minggu, 14 Jun 2026 15:32 WIB

Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).

Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya.

Ia menyebut usai mendengar putusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikhlas.

"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH.

"Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.