Minggu, 21 Jun 2026 10:14 WIB

Empat Oknum Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wanita di Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan dua wanita (Bibi dan keponakannya) di Tulungagung yang videonya viral di media sosial.

Satreskrim Polres Tulungagung menyebut para tersangka merupakan oknum perguruan silat. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka adalah ATTA (17), YFJ (14), ADD (17) dan DB (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Campurdarat. Tersangka anak akan diproses sesuai peradilan pidana anak.

"Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Eko menjelasakan, alasan tersangka melakukan penganiayaan adalah fanatik buta. Dimana pada saat itu korban yang sedang membonceng bibinya tengah mengenakan kaos perguruan silat lain. Korban berpapasan dengan tersangka yang sedang berkonvoi.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua perguruan pencak silat bisa menggunakan kaos bersimbol perguruan pencak silat pada tempat dan waktu yang tepat. Agar tidak terulang kembali kasus semacam ini," tuturnya.

Sebelumnya, viral video pengeroyokan dua orang wanita di Tulungagung. Kejadian disebut berlangsung pada 5 Februari 2023.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Pengeroyokan menimpa SW (42) dan GKP (16) di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Aksi terekam kamera amatir dan diunggah di media sosial. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Serta UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002, untuk tiga tersangka yang masih anak di bawah umur.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.