Kamis, 18 Jun 2026 00:47 WIB

Komisioner Panwascam Tarik Emoh Teken Berita Acara Pengumuman PKD, Kenapa?

Kantor Bawaslu Sidoarjo. (Foto: Dok. Zainul Fajar)
Kantor Bawaslu Sidoarjo. (Foto: Dok. Zainul Fajar)

jatimnow.com - Dinilai melanggar aturan pemilihan, satu komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tarik enggan tanda tangani berita acara pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih tahun 2023.

Komisioner Panwascam Kecamatan Tarik, Emi Nursasi memaparkan bahwa dirinya enggan menandatangani berita acara tersebut lantaran adanya peserta yang tidak memenuhi kriteria namun lolos seleksi.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Setidaknya ada empat orang yang ditengarai masuk dalam keanggotaan PKD namun bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian kriteria tersebut diantaranya, adanya PKD yang terdartar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa.

"Nah Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor : 05/KP.01/01/1/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024," ujar Emi Nursasi.

Ia merinci dari empat nama yang tercamtum dalam berita acara tersebut diantaranya, dua orang masuk dalam anggota BPD di desa, satu orang diduga sebagai guru PPPK serta satu orang terdaftar dalam sipol.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Sedangkan jelas aturan ada syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih," imbuhnya.

Dengan alasan tersebut pihaknya menolak untuk menandatangani berita acara pengumuman pengumuman Anggota Pengawas Keluarahan/Desa terpilih 2023.
"Hendaknya ada pleno ulang karena hal ini menyangkut kredibilitas dari lembaga, jangan ada permainan," tandasnya.

Pihaknya juga berharap agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Sudah dilaporkan dan hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Bawaslu Kabupaten," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Data Informasi, Fery Kuswanto belum dapat dikonfrimasi perihal persoalan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan oleh redaksi belum mendapatkan balasan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.