Sabtu, 20 Jun 2026 07:11 WIB

Pencari Rumput di Magetan Sebarkan Video Asusila, Temuan Lain Mengejutkan!

Pelaku penyebaran video asusila memberikan keterangan di Mapolres Magetan. (foto: Ahmad Fauzy/jatimnow.com)
Pelaku penyebaran video asusila memberikan keterangan di Mapolres Magetan. (foto: Ahmad Fauzy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pencari rumput, AW (32) warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan polisi. Perbuatan cabul yang ia lakukan mengantarnya masuk bui.

Diterangkan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menyebutkan jika pelaku menyebarkan video asusila.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

“Dia (pelaku) merekam sekaligus menyebarkan video porno wanita mandi,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Terbongkarnya aksi asusila ini berawal dari viralnya video tersebut di media sosial maupun pesan berantai. Sementara korban yang ada di dalam video kemudian melaporkan ke polisi.

“Memang agak lama mengungkapnya. Karena akun yang digunakan menyebar video porno itu adalah akun palsu. Sudah tiga bulan baru bisa kami ungkap,” tambahnya.

Menurutnya, modus adalah korban saat mencari rumput kemudian mencari angin-angin kamar mandi. Selanjutnya pelaku merekam korban, kemudian menyebarkan di media sosial dengan akun palsu.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Rudi Hidajanto menambahkan saat penggerebekan, tidak hanya menemukan barang bukti berupa video porno yang menjadi barang bukti. Anggota polisi yang melakukan penggerebekan dikejutkan dengan banyaknya pakaian dalam wanita.

Pengakuan pelaku, pakaian dalam wanita dewasa itu didapatkan dengan cara mencuri di jemuran tetangganya.

“Mungkin dijadikan pemuas. Yang jelas pelaku tidak ada latar belakang sakit jiwa,” beber AKP Rudy saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Pelaku dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Fauzy/jatimnow.com

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.