Kakek di Tulungagung Satu Tahun Cabuli Anak Tetangga, Terbongkar Gegara Hal ini
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Selasa, 24 Jan 2023 19:15 WIB
jatimnow.com - Seorang kakek asal Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun anak tetangganya.
Kakek berinisial MY (64), itu telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka diamankan setelah Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban.
Aksi itu terbongkar setelah nenek korban memergoki cucunya dipeluk tersangka. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke keluarga korban.
"Mereka lalu menanyakan perihal itu kepada tersangka," ungkap Anshori, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Dalam perjalanannya, tersangka akhirnya mengaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Bahkan pencabulan itu telah dilakukan sejak April 2022 lalu.
Tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya saat kondisi sepi. Mendengar pengakuan ini, keluarga tidak terima dan melapor ke polisi.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
"Ternyata aksi pencabulan sudah dilakukan sejak tahun lalu di rumah tersangka," tutur Anshori.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie