Kamis, 18 Jun 2026 03:55 WIB

Misteri Meninggalnya Warga Krian Terungkap: Dikeroyok 3 Orang, Diotaki Saudara

Tiga pelaku pengeroyokan warga Krian saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tiga pelaku pengeroyokan warga Krian saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Misteri meninggalnya warga Krian berinisial AJ (25) di tepi Jalan Raya Cemandi, Sedati, Sidoarjo akhirnya terjawab. Korban ternyata dikeroyok tiga orang.

Korban ditemukan tergeletak di tepi Jalan Raya Cemandi, dengan luka lebam serta memar di tubuhnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Setelah dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (2/1/2023), akibat pendarahan pada otak.

Bekerja sekitar 20 hari, Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil mengurai benang kusut kasus tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menangkap tiga pelaku pengeroyokan di tempat berbeda.

Ketiga pelaku tersebut adalah DB (26) dan M (23), keduanya warga Mojowarno, Jombang, dan W (22) warga Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"DB diamankan saat lari ke Pasuruan, M di Gianyar, Bali, sedangkan W di Badung, Bali. Mereka ini setelah melakukan pengeroyokan langsung kabur ke arah yang berbeda-beda," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).

Kusumo menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa otak pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal adalah DB, saudara korban.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Jadi, tersangka DB ini dijanjikan pekerjaan oleh korban. Dalam perjalanannya, DB merasa ditipu karena telah menyetor sejumlah uang, tapi tidak ada kejelasan. Dari situlah, DB sakit hati mengajak rekannya minum minuman keras dan langsung mendatangi korban serta menghajar korban," papar Kusumo.

Oleh penyidik, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.