Jumat, 19 Jun 2026 12:32 WIB

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Juga Ingin Damai dengan Venna Melinda

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 24 Jan 2023 17:32 WIB
Ferry Irawan saat hendak dibawa ke Rutan Polda Jatim (Foto: Dok. Rama Indra/jatimnow.com)
Ferry Irawan saat hendak dibawa ke Rutan Polda Jatim (Foto: Dok. Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda mengajukan penangguhan penahanan dan perdamaian.

Itu disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, setelah kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Pemeiksaan biasa, sama seperti sebelumnya. Seputar kronologi Pak Ferry diduga melakukan KDRT ke Bu V (Venna Melinda)," ujar Jeffry di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023).

Jeffry mengungkapkan, pihaknya selanjutnya akan mengupayakan proses perdamaian dengan Venna Melinda. Sebab, Ferry mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

"Ada dua upaya yang kita lakukan. Satu, Pak Ferry telah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian proses perdamaian, itu yang sedang kita upayakan. Kalau pun tidak ada perdamaian, kita ikuti proses hukum. Jadi kalau ada kabar ancaman atau bergening itu tidak benar semua," jelasnya.

"Kita sudah melakukan upaya permohonan perdamaian itu ke penyidik Polda Jatim. Apakah Kamis nanti ada upaya tersebut, kita lihat nanti," tambah Jeffry.

Menurutnya, dalam hal ini Ferry disudutkan. Untuk itu, aktor berusia 45 tahun tersebut mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kuasa hukum Bu V mengatakan akan membuka masa lalu atau sejarah Pak Ferry. Nggak apa-apa, silahkan. Dibuka selebar-lebarnya. Agar tidak menjadi isu-isu yang liar," tegasnya.

"Sekali lagi, kalau tidak ada penganiayaan sampai hidung patah. Kita memohon kepada Polda Jatim untuk menerapkan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Kalau hanya ancaman 4 bulan, Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan kan?" sambung Jeffry.

Dalam hal ini, Jeffry juga menegaskan bahwa tidak ada unsur memfitnah kepada siapapun.

"Itu kita akan uji di pengadilan, betul nggak itu terjadi. Fakta-faktanya nanti akan terungkap," ujar dia.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Sementara saat ditanya soal penangguhan penahanan, Jeffry mengaku telah membuat permohonan kepada penyidik.

"Jadi begini, dari awal Pak Ferry kan sudah berkomitmen untuk kooperatif, maka sepatutnya penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Itu harapannya," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.