Sabtu, 20 Jun 2026 06:24 WIB

Sidang Kanjuruhan, Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Keberatan Dakwaan Jaksa

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 16 Jan 2023 14:19 WIB
Sidang pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Sidang pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdamarwan alias HM menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang dipimpin tiga hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. HM dihadirkan via teleconference karena alasan keamanan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Dari pantauan, persidangan berlangsung tertib dan aman. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat intel dan pihak kepolisian. Tampak beberapa keluarga korban hadir di PN mengawal langsung proses persidangan.

Usai dakwaan dibacakan jaksa, HM menyerahkan seluruh proses peradilan pada penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab HM sebagaimana terlihat dari layar kaca.

Sementara penasihat hukum HM, menyatakan mengajukan eksepsi (keberatan) dengan alasan sampai hari ini belum menerima dakwaan dan berkas. Majelis hakim sepakat memberikan kesempatan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Hasdamarwan saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya terkait perkara Kanjuruhan.Hasdamarwan saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya terkait perkara Kanjuruhan.

"Majelis sepakat akan menunda hari Jumat untuk pembacaan eksepsi keberatan dari tim penasehat hukum," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sidang digelar setelah Kejati Jatim melimpahkan perkara ke PN Surabaya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana.

Baca Juga: Arema FC Kecewa, Merasa Dirugikan Harus Jamu Persebaya Surabaya di Bali

Selain HM ada empat terdakwa lain yang juga menjalani sidang secara online. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Seluruhnya menjalani sidang online di ruang Cakra dengan pengawalan 17 JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

Meski digelar daring, pelaksanaan sidang tetap dijaga ekstra ketat dari kepolisian di sekitar pintu masuk.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.