Sabtu, 20 Jun 2026 12:27 WIB

Pemuda asal Sidoarjo Diciduk Polisi saat Berjualan Rokok di Mojokerto, Lho?

Polisi saat mengamankan pemuda asal Sidoarjo karena menjual rokok tanpa cukai. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)
Polisi saat mengamankan pemuda asal Sidoarjo karena menjual rokok tanpa cukai. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan personel Satsamapta Polres Mojokerto Kota karena menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Ia ditangkap saat akan transaksi di Jalan Benteng Pancasila.

Ia adalah Sobirin (20) asal Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda ini diamankan petugas setelah ada informasi ada peredaran rokok ilegal yang dijual secara online.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Bahkan, Sobirin juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos lalu dijual lewat media sosial.

"Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan, saat diamankan, petugas menyita barang bukti seratus batang rokok tanpa cukai yang hendak dijual oleh pelaku ke pembelinya.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

"Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang. Lalu menggeledah kos dan rumah pelaku, petugas menemukan 488 batang rokok serta tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting dan korek api," ungkapnya.

Menurut Umam, Sobirin menjual rokok tanpa cukai ini berbagai merek dengan harga Rp25 ribu per 50 batang ke para pembelinya.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

"Pengakuannya dijual dua puluh lima ribu per lima puluh batang. Langsung kami limpahkan ke Bea Cukai Sidoarjo dan proses hukumnya sekarang ditangani," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, elaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.