Minggu, 21 Jun 2026 10:59 WIB

Tersandung Kasus Korupsi, Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan

Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan
Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan

jatimnow.com - Dua anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono dan Imam Kambali diberhentikan lantaran tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.

DPRD juga melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan keduanya. Saat ini masih terdapat satu anggota yang tersangkut kasus korupsi dan belum dilakukan PAW.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, diterangkan bahwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diberhentikan secara tidak hormat. Sementara Imam Kambali diberhentikan secara hormat. Imam diketahui mengirimkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD sesaat setelah ditahan oleh KPK.

"Kami menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur dengan melantik dua sebagai pengganti. Dua orang tersebut dipilih berdasarkan pergantian antar waktu (PAW), yakni Winarno dari PDIP dan Sholihah dari Partai Hanura," ujar Marsono, Jumat (6/1/2022).

Marsono menerangkan, saat ini masih ada mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang belum diberhentikan, yakni Adib Makarim dari PKB.

Adib bersama Imam Kambali dan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus tersebut baru Supriyono saja yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Untuk Adib Makarim belum dilakukan PAW, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi," terang dia.

Menurut Marsono, lamanya proses PAW ini dikarenakan harus menjalankan aturan yang ada. Mulai dari menyetorkan nama kandidat pengganti hingga menunggu SK dari Gubernur Jatim. Selain itu PAW juga merupakan usulan dari partai politik pengusung.

"Kami tidak bisa sembarangan melakukan PAW, karena ada aturan yang mengatur. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pasti akan segera dilakukan penggantian," pungkasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Pada bulan Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Dari ketiga tersangka ini hanya Agus Budiarto saja yang tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.