Rabu, 17 Jun 2026 19:29 WIB

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kota di Tulungagung

  • Penulis :
  • | Senin, 06 Agu 2018 20:20 WIB
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti

jatimnow.com - Tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba antar kota, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap secara terpisah dalam sebuah operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu beserta alat hisapnya dan ribuan butir pil koplo.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, mengatakan ketujuh tersangka ditangkap dalam kurun empat hari dalam Operasi Cipta Kondisi.

Para tersangka masing-masing berinisial VA, warga Sawahan, Surabaya, MZ warga Kunir, Wonodadi, Blitar, YS dan RS warga Desa/Kecamatan Ngunut, FA warga Junjung Sumbergempol, AM warga Kauman, Tulungagung dan EY warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

"Lima orang adalah tersangka narkotika, sedangkan dua orang tersangka dalam kasus obat daftar G," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam poket sabu-sabu seberat 1,97 gram, satu linting ganja 0,65 gram, 5,760 butir pil koplo, uang tunai Rp352.000, sejumlah telepon genggam serta alat isap sabu.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Polisi meyakini, para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Tulungagung. Bahkan dari hasil penyidikan diketahui, para tersangka melakukan transaksi hingga luar Tulugagung.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memberantas peredaran narkoba yang banyak meresahkan masyarakat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka narkoba bakal dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 197 subsidair 196 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.