Jumat, 19 Jun 2026 23:59 WIB

Bobol Pikap Parkir di SPBU, Pria Bawa Senapan Gondol Uang Rp7,5 Juta

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 28 Des 2022 11:46 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Polres Pasuruan)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Pria bersenjata senapan angin bobol mobil pikap yang sedang parkir di SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Akibat ulahnya itu, M Saihu (51) warga setempat dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan pencurian," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, Rabu (23/12/2022).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Farouq menerangkan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/12) pukul 05.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning dan membawa senapan angin. Datang bak seperti preman masuk ke area SPBU dan parkir di belakang mobil korban.

Melihat mobil pikap korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beristirahat, pelaku pun langsung melakukan aksi kejahatannya dengan cara membuka pintu mobik pikap milik korban yang tidak terkunci.

Pelaku mengambil tas berisi uang Rp7,5 juta, dompet berisi surat-sutat dan ATM, serta handphone. Total kerugian korban senilai Rp9 juta.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Setelah berhasil menggondol uang dan barang milik korban, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobilnya. Tidak lama kemudian, korban yang mengetahui barang dan uangnya hilang, langsung melapor ke Mapolsek Beji, Polres Pasuruan.

Mendapati laporan korban, polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan raya Cangkringmalang, pada Sabtu (24/12) pukul 23.00 WIB.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kesigapan petugas Buser membuat pelaku tidak berkutik," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku hanya sekali ini melakukan aksi pencurian.

"Pelaku juga bukan residivis," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.