Sabtu, 20 Jun 2026 01:18 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Pasuruan Terkuak, Pelakunya Calon Pengantin

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 19 Des 2022 11:03 WIB

jatimnow.com - Misteri kasus pembuangan mayat bayi yang dipendam dan dibungkus kantong plastik hitam di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 5 November lalu, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Tersangka pembuang bayi itu ada 2 orang. Mereka adalah sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan. Kedua pasangan itu adalah pria berinisial SPH (22) dan perempuan berinisial DFA (20).

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Kedua tersangka berhasil kami amankan. Kedua tersangka adalah sepasang kekasih yang sudah melaksanakan tunangan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Farouk menerangkan setelah dilakukan olah TKP penemuan jenazah bayi, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari siapa orang tua bayi tersebut. Polisi mencurigai DFA adalah ibu dari bayi nahas tersebut. Polisi pun lantas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk dilakukan pengecekan. Hasilnya, di tubuh DFA menunjukkan tanda-tanda habis melahirkan.

Mendapati hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penyidikan terhadap DFA dan tunangannya yang bernama SPH. Setelah dicerca berbagai pertanyaan, keduanya pun mengaku bayi tersebut adalah hasil hubungan mereka di luar nikah.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Keduanya digelandang ke sel tahanan Mapolres Pasuruan, pada Sabtu (17/12/2022) Pukul 16.30 WIB kemarin.

"Mereka merasa ketakutan dan malu karena hamil di luar nikah. Sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan DFA yang sudah hamil," ungkapnya.

Ketika proses melahirkan dilakukan keduanya sendiri tanpa ada bantuan atau pertolongan dari orang lain dan kemudian menguburnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Pertama ketika lahir bayi masih dalam keadaan menangis," terangnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UURI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 miliar.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.