Sabtu, 13 Jun 2026 00:25 WIB

Terdakwa Pembuang Bayi di Tulungagung Divonis Dua Tahun

TR harus meringkuk dua tahun. (foto: Malik for jatimnow.com)
TR harus meringkuk dua tahun. (foto: Malik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pembuangan bayi berinisial TR (27) dijatuhi vonis hukuman dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan ini terbukti bersalah dengan sengaja meninggalkan bayinya di depan gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat Juli silam.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena telah terbukti melanggar pasal tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara," katanya, Kamis (8/12/2022)

Atas vonis itu, terdakwa menerima atas putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir pikir atas putusan ini.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelunya, JPU menutut hukuman selama tiga tahun pejara.

"Kita putuskan pikir-pikir, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU," tuturnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, warga Desa/Kecamatan Campurdarat digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan teras gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel namun kondisinya sudah bersih.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap ibu bayi tersebut. Pelaku selama ini diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Pelaku mengaku malu dan takut karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya di Pacitan.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.