Minggu, 21 Jun 2026 01:27 WIB

Bukan Gangster, Pelaku Penyerangan Warga di Sidoarjo Ternyata Pesilat

Ketiga pesilat yang berhasil tertangkap. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Ketiga pesilat yang berhasil tertangkap. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus penyerangan warga di Sidoarjo oleh gerombolan pemuda yang awalnya diduga gangster pada Minggu (27/11/2022) akhirnya terkuak. Pelaku ternyata pesilat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran rilis sore hari ini menegaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi terkait penyerangan warga Lemah Putro, Sidoarjo tersebut adalah pesilat.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Kusumo memaparkan bahwa gerombolan pesilat tersebut awalnya janjian dengan salah satu perguruan lain untuk diajak tawuran di area Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur. Namun tawuran tidak terjadi karena perguruan lain tidak datang.

"Nah dari situ mereka melakukan konvoi mengitari Sidoarjo. Pas sampai daerah Jalan Diponegoro tepatnya area Lemah Putro para pelaku dengan senjata tajam lengkap menyerang korban yang notabennya mereka tidak kenal dan korban bukan anggota perguruan silat," ujar Kusumo, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan 5 orang, dua diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Kelimanya adalah AR, PE, FM, BI, dan FA yang juga masih dalam satu perguruan yang sama. Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran atau DPO," imbuhnya.

Dari tangan mereka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah batu, palu, besi, dan beberapa senjata tajam lainnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Saat menjalankan aksinya, mereka ini tidak menggunakan atribut silat. Namun mereka sudah mempersiapkan sajam dan lainsebagainya untuk melakukan penyerangan," katanya.

Kelima terssangka yang berhasil diamankan polisi itu, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.