Senin, 15 Jun 2026 12:30 WIB

Tukang Bakar Kapur Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

Tersangka AR diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka AR diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - AR tukang bakar kapur asal Dusun Jaddih Timur, Kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan sabu.

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, kota setempat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu.

"Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujar Daniel Marunduri, Jumat (2/12/2022).

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seberat 7,31 gram, ponsel, kartu ATM dan sebuah motor.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Barang bukti itu rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya," beber alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari hasil interogasi berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Parseh Bangkalan. 

AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp4,4 juta dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Tersangka ini sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh tim kami," ungkapnya.

Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.