Senin, 15 Jun 2026 02:18 WIB

5 Fakta Pembunuhan Kader Aktif IPNU di Mojokerto

Ketiga pelaku pembunuhan karyawan toko gorden yang juga kader IPNU Mojokerto. (Foto: Nor for jatimnow.com)
Ketiga pelaku pembunuhan karyawan toko gorden yang juga kader IPNU Mojokerto. (Foto: Nor for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap Polres Mojokerto.

Pembunuhan dilakukan 3 orang, yaitu; Muhammad Nur Hidayatulloh, Muhammad Siro Juddin dan Anis Anjarwati yang merupakan warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Berikut 5 fakta yang telah dirangkum redaksi.

1. Mayat ditemukan di jalur Sendi-Cangar
Mayat korban Ahmad Hasan Muntolip ditemukan pertama kali oleh seseorang ketika hendak mencari rumput, Selasa (22/11/2022). Ketika ditemukan, mayat terbungkus kain karpet atau tikar dengan bagian kaki terlihat.

2. Dibunuh secara sadis
Korban dibunuh di tempatnya bekerja setelah ditusuk beberapa kali oleh pelaku Dayat menggunakan besi yang biasa dipakai untuk pencukit tambal ban. Lalu mayat korban dibuang ke Sendi, Pacet dengan menggunakan mobil Brio nopol S 1879 N.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

3. Kader aktif IPNU bekerja di toko gorden
Ahmad Hasan Muntolip diketahui bekerja sebagai karyawan di Toko Bintang Jaya Gorden Jalan Airlangga 14 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Korban juga kader aktif Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama cabang Kecamatan Mojosari. Pria 26 tahun itu masuk sebagai kader IPNU sejak 2019 dan aktif ketika ada kegiatan.

4. Korban punya utang Rp7 juta ke pelaku
Korban memiliki utang sebesar Rp4,5 juta kepada Dayat dan Udin Rp2,5 juta yang pernah dipinjam korban kurang lebih 6 bulan lalu belum dikembalikan.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Pelaku geram kepada korban karena saat ditagih hanya mengelak dan nomor handphone Dayat dan Udin di blokir oleh korban. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip.

5. Tiga pelaku terancam hukuman mati
Ketiga pelaku yang telah merencanakan pembunuhan kepada Ahmad Hasan Muntolip terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan korban dan pasal 55 serta 56 KUHP.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.