Sabtu, 20 Jun 2026 00:48 WIB

Duh! Pemulung di Tulungagung Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil

Pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnowcom - Seorang pemulung di Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat. Pria berinisal RS (35), warga Kecamatan Tulungagung ini ditangkap setelah terbukti menyetubuhi seorang gadis dibawah umur.

Asusila yang dilakukan pelaku membuat korban hamil. Bahkan pihak keluarga tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, perbuatan tersangka ini terbongkar saat korban mengadukan perbuatannya ke orang tua. Awalnya saksi melihat korban selalu menangis.

Setelah didesak korban mengaku sudah lama tidak datang bulan. Korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka yang telah menyetubuhinya.

"Korban awalnya menangis dan ditanya oleh ibunya, setelah itu pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Polisi segera bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Modus yang dilakukan tersangka ini awalnya menyuruh korban untuk membelikan rokok. Pelaku yang juga duda ini mengajak korban ke kamar dan disetubuhi.

Tak hanya itu tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Tersangka ini merupakan duda yang sehari-hari bekerja sebagai pemulun," tuturnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juli, dan terakhir dilakukan pada 20 November kemarin.

Atas perbuatan tersebut,pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung karena telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.