Selasa, 16 Jun 2026 00:15 WIB

Anwar Sadad Sebut RUU P2SK Bisa Jadi Kuburan Massal Koperasi

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (dua dari kiri) - (Foto: Fad for jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (dua dari kiri) - (Foto: Fad for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengkhawatirkan kondisi koperasi di Jawa Timur, menyusul dibahasnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini mengatur beberapa hal tentang eksistensi koperasi simpan pinjam.

"Bagi sekitar 23 ribu koperasi di Jatim, dan 16 ribu di antaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam, RUU ini akan menjadi kuburan masal," ujar Sadad dalam diskusi pembahasan RUU P2SK, yang digelar Forum Komunikasi Syariah Jatim, di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Sidoarjo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

Menurut Sadad, pada RUU ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Di dalamnya akan disiapkan regulasi dan aturan main untuk koperasi simpan pinjam.

Sadad menambahkan, permasalahannya adalah koperasi simpan pinjam yang ada saat ini dikhawatirkan belum memenuhi standar OJK.

"Hampir pasti mereka tidak bisa memenuhi standar dari OJK," tegas Ketua Partai Gerindra Jatim ini.

Sedangkan di tengah masyarakat kecil, lanjut Sadad, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu solusi keuangan.

Baca Juga: Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

"Sebagian besar koperasi menyasar masyarakat bawah, kelompok masyarakat yang tidak tersentuh perbankan. Boleh dikatakan, koperasi selama ini adalah solusi, bukan masalah," papar dia.

Berdasarkan masukan dari Forum Komunikasi Syariah Jatim, Sadad berharap berharap RUU ini benar-benar bernuansa penguatan.

"Karena saya mendapatkan masukan dari pelaku koperasi bahwa RUU P2SK justru bernuansa pelemahan. Pada Pasal 191 dan 192," ungkapnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi

RUU P2SK ini mengatur tentang mandat pada OJK soal pengawasan koperasi simpan pinjam. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Tanpa kepercayaan, maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan melalui RUU P2SK. RUU ini dinilai dapat memberikan regulasi, kerangka regulasi, sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi ini secara efektif.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.