Senin, 22 Jun 2026 04:23 WIB

Kejati Jatim Resmikan Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak Tulungagung

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat meresmikan ruang rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak Tulungagung (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat meresmikan ruang rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak Tulungagung (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (23/11/2022).

Balai rehabilitasi dengan nama Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini merupakan yang ke-20 di lingkup Kejati Jatim. Nantinya, balai ini akan digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba yang telah diseleksi kejaksaan setempat.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Menurut Mia, proses penuntutan akan dihentikan jika tersangka murni pengguna dan akan menjalani rehabilitasi di tempat tersebut. Namun, tidak semua tersangka kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi di tempat ini.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya dinyatakan murni sebagai pengguna, bukan residivis serta tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas akan melakukan penelitian panjang untuk memastikan statusnya sebagai pengguna.

"Kita harus melihat kehidupan kesehariannya juga, wawancara dengan pihak keluarga atau tetangga," terang Mia.

Nantinya, jika unsur tersebut telah terpenuhi, kejaksaan akan menghentikan penuntutan. Kasus akan selesai di tingkat kejaksaan dan tidak dilakukan pelipahan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Balai rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya mengurangi populasi di dalam lapas. Saat ini banyak kasus narkoba yang tersangkanya hanya merupakan pengguna dan harus ditahan di lapas.

"Nantinya mereka yang pengguna akan direhabilitasi, kalau pengedar kasusnya akan terus berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sementara Kajari Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, data penanganan perkara tindak pidana narkotika selalu menonjol dibandingkan tindak pidana yang lain. Sampai Oktober 2022, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) yang diterima sebanyak 183 perkara.

Dari jumlah itu, yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 163 perkara dan dilakukan tahap II sebanyak 162 perkara. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu merupakan tindak pidana narkotika.

"Salah satu permasalahan penanggulangan narkoba yang masih dihadapi Indonesia saat ini adalah dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika," pungkas Muchlis.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.