Minggu, 14 Jun 2026 11:19 WIB

Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 17 Nov 2022 18:49 WIB
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat berada di PN Surabaya. (Foto:  Rama Indra)
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat berada di PN Surabaya. (Foto: Rama Indra)

jatimnow.com - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Majelis hakim tak sependapat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mas Bechi justru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual.

Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan. Bahkan, terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah masih muda, ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah berkeluarga," jelas Sutrisno.

Lalu, hakim mempersilakan JPU maupun penasihat hukum untuk melakukan banding atau pikir-pikir perihal putusan tersebut.

"Apabila tidak terima atau tidak puas dengan putusan kami bisa mengajukan (banding atau pikir-pikir)," tegas Sutrisno usai mengetuk palu persidangan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Atas vonis tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati melalui Kasi Penkum Fathur Rohman menyatakan belum menerimanya.

"Masih pikir-pikir," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Mas Bechi, menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk bersikap menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan hakim.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Nanti. Nanti kita masih punya waktu 7 hari kedepan untuk banding atau tidak. Kita masih pikir-pikir," tegasnya.

Sementara di luar persidangan, ratusan santri dan santriwati Shidiqqiyah menggelar aksi demontrasi untuk meminimalisir agar majelis hakim membebaskan Mas Bechi dari jeratan hukum.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.