Selasa, 16 Jun 2026 15:05 WIB

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria Tulungagung Mendekam di Penjara

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap dua kasus jual beli satwa dilindungi, yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.

Namun karena lokus perkara berada di wilayah Tulungagung, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam kasus tersebut, tersangka dengan inisial merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, ditangkap setelah terbukti memiliki tiga binturong, atau satwa langka yang masuk daftar perlindungan.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti perkara memperjualbelikan satwa dilindungi.

Perkara ini awalnya ditangani Polda Jatim, namun karena lokus perkara di Tulungagung, maka proses tahap 2 dilimpahkan ke Kejari setempat

"Biturong ini merupakan satwa yang dilindungi, dan kasusnya sudah P21 sejak 28 Oktober 2022 lalu. Adapun terdakwa sudah dilimpahkan kepada kami," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Tersangka mendapatkan satwa langka biturong dari seorang pedagang keliling di pasar hewan Beji Tulungagung, Agustus silam.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Saat itu tersangka membeli tiga ekor dengan harga per ekornya Rp1 Juta. Hewan yang masih memiliki kerabat dengan musang ini lalu dipelihara. Namun karena masuk kategori hewan yang dilindungi, tersangka harus berurusan dengan hukum.

Hal ini karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan yang resmi.

"Untuk penjualan satwa langka biturong tidak bisa ditemukan, karena pedagang berjualan berkeliling atau tidak menetap. Kadang-kadang menjual hewan di Pasar Hewan Beji Tulungagung," tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Agung menjelaskan, saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatanya, terdakwa diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Untuk barang bukti ada tiga ekor biturong yang saat ini sudah diserahkan kepada BKSDA Provinsi Jatim," pungkasnya.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.