Senin, 22 Jun 2026 23:50 WIB

Nestapa Wanita Cantik Lamongan yang Polisikan Suami, Kisahnya Miris Banget

Korban KDRT saat memberikan keterangan terkait KDRT yagn ia terima.
Korban KDRT saat memberikan keterangan terkait KDRT yagn ia terima.

jatimnow.com - Masih ingat kasus KDRT yang menimpa wanita cantik asal Kecamatan Kembangbahu, Lamongan? Kini kasus tersebut makin memanas. Terduga korban KDRT Mariyana (34) pun berbagi cerita awal kasus itu bermula.

Ia bercerita jika rumah tangganya kerap cek-cok dan terus mendapat ucapan serta perlakukan kasar dari sang suami, berinial TS (57) hingga berujung laporan polisi.

Baca Juga: Diduga Karena Lalai, Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan Terjadi di Lamongan

"Hampir setiap hari ribut, pak TS ini selalu menuding saya berbuat aneh-aneh, padahal selama ini saya berusaha sebaik mungkin jadi istri. Over protektif mungkin karena perbedaan umur, yang sampai 23 tahun itu," kata Mariyana didampingi pengacaranya, Senin (14/11/2022).

Masalah rumah tangga itu bermuara di kantor polisi setelah pada dua hari berturut-turut tepatnya 30-31 Oktober 2022, Mariyana dilukai pada bagian wajah dengan cara dibenturkan ke muka suaminya.

"Waktu itu saya sampai dirawat di klinik selama empat hari, bahkan saya meminjam mobil operasional desa untuk ke klinik saat kejadian berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, setelah sebelumnya ditangani Polsek Kembangbahu.

"Saya cuma minta keadilan, banyak perilaku yang kurang berkenan dilakukan pak TS ke saya. Mulai dari memvideo hingga memaki-maki saya, bahkan memfitnah saya berselingkuh," terangnya.

Belakangan terkuak, jika TS merupakan pensiunan polisi dan mantan kepala desa di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Hasil pernikahan tersebut melahirkan satu anak berusia dua tahun.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Pengacara korban KDRT, Dwi Cahyono mengungkapkan jika perkara ini telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Ia mengaku prihatin dengan apa yang menimpa kliennya.

"Kami rasa perkara ini sudah jauh melampaui batas, perlakuan yang diterima klien kami masuk dalam pidana KDRT, bahkan tindak pidana UU ITE, jadi saya minta ketegasan aparan penegak hukum," katanya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.