Predator Anak di Pacitan Diringkus, Korban Dicabuli sejak 2017
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 14 Nov 2022 13:52 WIB
jatimnow.com - Anggota Satreskrim Polres Pacitan meringkus dua predator seksual anak di bawah umur. Adalah KN dan NF, keduanya warga Kecamatan Pacitan Kota.
Kedu pelaku ditangkap setelah mencabuli 3 orang anak di bawah umur.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
"Korbannya itu masih ada ikatan saudara dengan kedua tersangka. Satu itu ayah tiri, satunya adalah paman,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, Senin (14/11/2022).
Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban bercerita kepada gurunya di sekolah terkait perbuatan asusila. Korban telah mengalami itu sejak tahun 2017.
Dari situ, korban bersama gurunya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Awalnya hanya KN yang tertangkap. Namun setelahnya, pengembangan kasus terseret NF.
Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib
"Yang NF itu dari 2017. Kalau KN dari November 2021," kata AKBP Wildan.
Tersangka KN tertangkap di rumahnya. Sementara tersangka lain, NF sempat melarikan diri dan berhasil diringkus di Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-52357-predator-anak-di-pacitan-diringkus-korban-dicabuli-sejak-2017