Jumat, 12 Jun 2026 21:34 WIB

Debt Collector Ini Diringkus Polisi usai Hajar Suami Nasabah

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 08 Nov 2022 14:40 WIB
Tersangka diamankan polisi karena melakukan penganiayaan. (Foto: Polsek Wonorejo)
Tersangka diamankan polisi karena melakukan penganiayaan. (Foto: Polsek Wonorejo)

jatimnow.com - Seorang debt collector (juru tagih) salah satu koperasi simpan pinjam diamankan Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, karena melakukan penganiayaan.

Identitas tersangka yakni, Rendi Ongky Fernando (26), warga Bataan, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, Selasa (8/11/2022).

Sementara identitas korban yakni, Sukiman (57), warga Surabanyak, Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Suki menerangkan, perkara tersebut bermula ketika tersangka datang menagih pembayaran cicilan utang ke istri korban, pada Senin (31/10/2022) siang. Karena istrinya tidak ada, korban pun menemui tersangka dan kawannya, lalu mepersilakan duduk di ruang tamu.

Obrolan pun dimulai saat tersangka menanyakan dimana istri korban berada. Korban lantas menjawab tidak tahu dan meminta mencarinya sendiri jika ingin menagih utang.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Karena tidak ada titik temu, perdebatan pun terjadi. Tersangka yang tidak bisa menahan emosi saat menagih utang, kemudian mengirimkan bogeman ke kepala korban sekali.

"Akibat pukulan itu, pelipis mata korban robek," ungkapnya.

Korban yang tidak terima kemudian diantar istrinya melaporkan penganiayaan itu ke Mapolsek Wonorejo.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun diamankan saat menagih utang salah seorang nasabah di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, pada Senin (7/11/2022).

"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.