Rabu, 17 Jun 2026 18:16 WIB

Kejari Jombang Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah dari Perkara ini

Staf Kejaksaan Negeri Jombang saat menyetorkan uang ke kas negara (Foto: Kejari Jombang)
Staf Kejaksaan Negeri Jombang saat menyetorkan uang ke kas negara (Foto: Kejari Jombang)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah.

Pengembalian kerugian negara itu diperoleh dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Kasi Intel Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, sedikitnya ada Rp.542.768.865,12 uang negara yang dikembalikan ke kas negara dalam perkara korupsi pupuk bersubsidi itu.

"Ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dengan terdakwa Kuseri dan Solakhudin, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi," ungkap Denny, Jumat (4/11/2022).

Denny menjelaskan, untuk terdakwa Kuseri diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.107.769.000,00.

"Sedangkan terdakwa Solakhudin diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.435.000.000,00," sambungnya.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Sehingga, lanjut Denny, dari kedua terdakwa telah dikembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.542.768.865,12.

"Selain itu kedua terdakwa juga sudah dilakukan eksekusi badan," ucapnya.

Meski demikian, kedua terdakwa diganjar dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Kuseri dijatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

"Untuk terdakwa Solakhudin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.