Rabu, 17 Jun 2026 11:18 WIB

Reklame Raksasa Masih Berdiri, Meski Tak Kantongi Izin

Papan reklame yang terpasang menjorok ke jalan di Kabupaten Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Papan reklame yang terpasang menjorok ke jalan di Kabupaten Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Papan reklame milik toko sebuah elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid masih tetap berdiri.

Tak hanya itu, papan reklame raksasa yang melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame, diduga belum mengantongi izin.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Perbaikan Infrastruktur Triwulan Kedua di Tulungagung Terancam

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin.

“Sampai sekarang pihak tokok belum mengajukan proses perizinan,” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, ia memastikan jika papan reklame itu melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Yakni mengatur larangan memasang reklame di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid. Sehingga kemungkinan besar izin sulit diterbitkan.

“Bisa ditanyakan ke Dinas PUPR, karena yang memberi rekomendasi di sana (dinasnya). Kami hanya mengeluarkan izin apabila ada rekomendasi dari dinas teknis,” tegasnya.

Atas adanya hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penindakan. Lantaran untuk penindakan pelanggaran perbup atau perda, tetap menjadi kewenangan Satpol PP Jombang.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

“Kami hanya bersifat menyampaikan informasi, reklame itu berizin atau tidak. Sedangkan penindakan tetap di Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan bahwa untuk pengajuan izin tetap melalui OSS. Hanya saja, PUPR juga menjadi salah satu tim reklame yang memberikan rekomendasi.

“Jadi, seperti reklame yang berjalan di kabupaten, kami turut memberikan rekomendasi atau tidak," ujar Bayu.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Terkait dengan polemik papan reklame milik toko elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid, ia mengatakan, memang harus segera disikapi.

Hal ini dikarenakan posisi papan reklame menjorok ke jalan. Sehingga itu dipastikan melanggar Perbup No 25a/2013.

“Kalau memang reklame itu tertempel di toko dan tidak menjorok ke jalan. Sepertinya boleh, tapi itu juga tergantung hasil pengecekan tim,” pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.